LAYANAN INFORMASI PAJAK

Laman ini memberikan informasi terkait layanan KPP Pratama Payakumbuh selama masa tanggap COVID-19
(bukan laman resmi)
Website/laman resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah www.pajak.go.id



Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Direktorat Jenderal Pajak untuk sementara waktu melakukan pembatasan layanan yang diberikan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat. Pembatasan tersebut berupa pemberhentian sementara layanan tatap muka secara langsung. Adapun pemberhentian sementara layanan tatap muka ini dilakukan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Namun demikian, pelayanan perpajakan masih tetap diberikan kepada wajib pajak dan masyarakat. Pelayanan perpajakan diberikan secara daring (online) atau menghubungi via telepon kantor dan saluran lainnya.


Berikut kami sampaikan langkah-langkah atau tata cara untuk mendapatkan layanan perpajakan dan/atau melakukan kewajiban perpajakan.

A. Membayar Pajak
Sebelum membayar pajak, wajib pajak harus mendapatkan atau memperoleh kode billing dulu. Kode billing adalah media pembayaran pajak saat ini. Kode billing dapat diperoleh dengan beberapa cara yaitu dengan membuat kode billing sendiri atau mandiri melalui djponline.pajak.go.id atau sse2.pajak.go.id. Untuk informasi, bagi wajib pajak yang pernah membuat kode billing melalui SSE1 dan SSE3, saat ini website tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
Selain membuat secara mandiri, wajib pajak juga dapat meminta/membuat kode billing di kantor pajak, namun karena berhubung kantor pajak sedang tidak memberikan pelayanan tatap muka, maka wajib pajak bisa meminta melalui layanan Whatsapp Billing KPP Pratama Payakumbuh di nomor 081213133204. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan data berupa nomor NPWP, masa/bulan pajak yang ingin dibayarkan, jenis pajak, dan jumlah/nominal pajak yang hendak dibayarkan.

B. Melapor Pajak (SPT Tahunan/Masa)
Pelaporan pajak adalah kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan, baik tahunan maupun masa atau per bulan. Apabila tidak dilaporkan, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret). Namun, sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 maka pelaporan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi mengalami relaksasi sehingga paling lambat 30 April 2020. Walaupun demikian, kami menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya tidak mendekati batas jatuh tempo. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April). Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id

Namun sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan/Masa dan pembuatan kode billing dari djponline.pajak.go.id, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan akun djponline. Saat pendaftaran atau registrasi akun djponline, dibutuhkan yang namanya E-FIN. Jadi wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi E-FIN.

C. Aktivasi E-FIN atau Lupa E-FIN
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, E-FIN digunakan untuk mendaftar/reset akun djponline. E-FIN sangat penting, rahasia, dan tidak boleh diberikan ke sembarang orang.
Terkait aktivasi E-FIN dan/atau lupa E-FIN, anda bisa menghubungi nomor Whatsapp 082171259230.
  
AKTIVASI EFIN
Siapkan syarat-syarat berikut :
1. Scan formulir yang telah diisi dan ditandatangani (download formulir : bit.ly/ccs-efin)
2. Scan KTP
3. Scan NPWP
4. Swafoto (selfie) pemohon dengan memegang KTP dan NPWP
Untuk Bendahara, ditambahkan lampiran berupa scan SK Penunjukan bendahara.
Untuk Badan, ditambahkan lampiran berupa scan Akta Pendirian Perusahaan.
LUPA EFIN
Semua syarat di atas kecuali mengisi formulir.
Terakhir, kirimkan data-data tersebut ke email KPP Pratama Payakumbuh di kpp.204@pajak.go.id. dan anda akan menerima balasan e-mail berisi E-FIN.

D. Konsultasi Perpajakan
Bagi Anda, wajib pajak atau masyarakat yang ingin berkonsultasi atau bertanya terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan Whatsapp Konsultasi KPP Pratama Payakumbuh di nomor Whatsapp 082258499968.

E. Pendaftaran NPWP
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan NPWP, bisa didaftarkan melalui webiste atau laman www.ereg.pajak.go.id . Persyaratan pendaftaran NPWP bisa dilihat di laman/situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id .


Berikut kami sampaikan juga beberapa tutorial yang mungkin anda butuhkan.
Kumpulan tutorial memenuhi kewajiban pajak :
1. Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing
tutorial_efiling_1770ss
2. Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing
tutorial_efiling_1770s
3. Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-FORM
tutorial_eform_1770s
4. Tutorial Pengisian SPT 1770 Menggunakan E-FORM
tutorial_eform_1770
5. Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online
tutorial_daftar_NPWP
6. Gini Ini Caranya Bayar Pajak Online pake eBilling
tutorial_ebilling
7. Lupa password DJP Online nih, Gimana ya?
tutorial_lupa_password
8. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Online
tutorial_spt23_online
9. Cara Buat Bukti Potong (e-BuPot PPh Pasal 23/26)
tutorial_ebupot23
👉đŸģE-filing
SPT 1770 S: klik di sini
SPT 1770 SS: klik di sini
👉đŸģE-form
SPT 1770: klik di sini
SPT 1770 S: klik di sini


Informasi Kantor
KPP Pratama Payakumbuh
Alamat : Jalan Soekarno Hatta Nomor 35, Kelurahan Padang  Tongah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh
Nomor Telepon : 0752-92281, 0752-96934
Faksimile : 0752-90773



"Terima kasih atas kontribusi Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk pembangunan negeri bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Komentar

Posting Komentar