LAYANAN INFORMASI PAJAK
Laman ini memberikan informasi terkait layanan KPP Pratama Payakumbuh selama masa tanggap COVID-19 (bukan laman resmi) Website/laman resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah www.pajak.go.id Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Direktorat Jenderal Pajak untuk sementara waktu melakukan pembatasan layanan yang diberikan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat. Pembatasan tersebut berupa pemberhentian sementara layanan tatap muka secara langsung. Adapun pemberhentian sementara layanan tatap muka ini dilakukan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Namun demikian, pelayanan perpajakan masih tetap diberikan kepada wajib pajak dan masyarakat. Pelayanan perpajakan diberikan secara daring (online) atau menghubungi via telepon kantor dan saluran lainnya. Berikut kami sampaikan langkah-langkah atau tata cara untuk mendapatkan layanan perpajakan dan/atau melakukan kewajiban perpajakan. A. Membayar Pajak Sebelum ...